Pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) dalam proses akademik kini bukan lagi hal asing. Seiring dengan percepatan revolusi industri 4.0, kemampuan AI untuk menganalisis data, membantu penyusunan teks, dan memetakan literatur penelitian membuatnya menjadi alat yang sangat berguna bagi mahasiswa. Pada tahun 2025, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi resmi membuka ruang bagi mahasiswa untuk menggunakan AI dalam pembuatan proposal Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) dengan syarat utama yakni menjaga orisinalitas dan transparansi. Kebijakan ini menegaskan bahwa AI bukanlah pengganti kreativitas intelektual mahasiswa, melainkan pendukung proses riset yang dapat mempercepat dan mempertajam kualitas proposal. Artikel berikut akan membahas latar belakang kebijakan, prinsip orisinalitas, manfaat pemanfaatan AI, langkah teknis, tantangan etis, serta kiat bagi mahasiswa agar tetap kreatif dan otentik dalam menyusun proposal PKM.